More

    Modus Predator Seks di Jepara: Bujuk 31 Korban

    Penyidik Kepolisian Jawa Tengah telah mengungkapkan keberadaan 31 orang anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan predator seks dari seorang pelaku berinisial S di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio menyatakan bahwa jumlah korban tersebut dapat terus berubah seiring dengan temuan barang bukti dari rumah tersangka. Para korban predator seks berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Semarang, Lampung, dan sebagian besar dari Kabupaten Jepara. Pelaku bahkan mengakui adanya dokumen yang dihapus sehingga Polda Jateng akan menggunakan uji laboratorium forensik untuk mengembalikan data-data yang telah dihapus demi memastikan jumlah korbannya.

    Para korban kejahatan predator seks tersebut diperkirakan berusia antara 12 hingga 17 tahun, dengan korban terbaru masih duduk di bangku kelas XI SMA. Mengenai modus operandi pelaku, Subagio menjelaskan bahwa pendalaman sedang dilakukan untuk memahami bagaimana pelaku membujuk korban. Pelaku menggunakan media sosial dan merayu korban untuk membuka pakaian, meminta pertemuan, dan pada akhirnya menyerang korban. Subagio menekankan pentingnya para orang tua mengontrol perilaku anak-anak dalam menggunakan media sosial seperti Telegram dan WhatsApp.

    Kasus ini terungkap setelah kerusakan HP salah satu korban, yang mengungkap data kasus kejahatan seksual tersebut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, serta Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aksi kejahatan pelaku dilakukan sejak September 2024, dan Subagio mendesak masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan predator seks dan mengawasi aktivitas anak-anak dalam bermedia sosial.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles