Pada Rabu, 30 April 2025, polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam insiden bentrokan dua kelompok di Kemang, Jakarta Selatan. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengungkapkan bahwa bentrokan tersebut dipicu oleh dugaan perebutan lahan antara kelompok yang mengaku sebagai ahli waris dan kelompok yang mengklaim memiliki legalitas atas lahan tersebut.
Menurut Murodih, dua kelompok yang terlibat merupakan pihak yang merasa memiliki kepemilikan sesuai dengan legalitas yang ada. Sementara itu, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, menjelaskan bahwa para tersangka yang terlibat dalam bentrokan adalah bagian dari kelompok yang mengaku memiliki legalitas kepemilikan lahan.
Dalam pengungkapan ini, puluhan orang yang diamankan merupakan kelompok yang diduga menerima bayaran untuk mengamankan lahan yang menjadi objek sengketa. Polisi masih dalam tahap penyelidikan untuk mengetahui siapa yang memerintahkan aksi tersebut. Selain itu, penyitaan dilakukan terhadap senjata senapan angin, parang, mobil, ponsel, dan pakaian yang digunakan para pelaku saat insiden terjadi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun diberlakukan terhadap para tersangka. Insiden bentrokan ini mengguncang Kemang, Jakarta Selatan, sebelum kedua kelompok akhirnya membubarkan diri sebelum kedatangan polisi ke lokasi kejadian.