Jumat, 2 Mei 2025 – 16:22 WIB
Penyidik Kepolisian Jawa Tengah mengungkapkan bahwa setidaknya ada 31 orang anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan predator seks berinisial S asal Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio, menjelaskan bahwa sebelumnya disebutkan ada 21 korban yang ditemukan di HP tersangka, namun saat ini jumlah korban telah bertambah menjadi 31. Para korban ini berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Semarang, Lampung, dan sebagian besar dari Kabupaten Jepara.
Pelaku juga mengakui telah menghapus beberapa dokumen yang menjadikan Polda Jateng harus menggunakan uji laboratorium forensik untuk mengembalikan data yang dihapus tersebut guna memverifikasi jumlah korbannya. Korban kejahatan predator seks ini diperkirakan berusia antara 12 hingga 17 tahun, dengan beberapa di antaranya masih duduk di bangku kelas XI SMA. Modus operandi pelaku dalam membujuk korban juga masih dalam tahap pendalaman penyelidikan. Pelaku sering menggunakan media sosial untuk merayu korbannya hingga pada akhirnya melakukan perbuatan seksual.
Subagio menekankan pentingnya bagi orang tua untuk mengawasi aktivitas anak-anak mereka dalam menggunakan media sosial seperti Telegram dan WhatsApp. Pelaku kejahatan ini telah menjalankan aksinya sejak September 2024 dan kasus ini terungkap setelah kerusakan HP salah satu korban yang mengarah pada pelaporan oleh ayah korban ke pihak kepolisian. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Pornografi yang berpotensi hukuman penjara hingga 12 tahun, sambil juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).