More

    Tiga Penanam Ganja di Lereng Gunung Semeru: Vonis Penjara 20 Tahun

    Tiga terdakwa penanam ladang ganja di lereng Gunung Semeru divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur. Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Redite Ika Septina menjatuhkan vonis bersalah kepada Tomo, Tono, dan Bambang yang terlibat dalam penanaman ladang ganja di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Hakim anggota I Gede Adhi Gandha membacakan putusan tersebut yang memvonis ketiga terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

    Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah karena menanam dan merawat tanaman ganja yang tergolong narkotika golongan I dengan berat melebihi satu kilogram. Majelis hakim juga menekankan bahwa tindakan para terdakwa dilakukan secara terstruktur dan dalam skala besar, yang dianggap sebagai faktor pemberat dan bertentangan dengan kebijakan negara dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

    Vonis yang dijatuhkan terhadap ketiga terdakwa jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya mengajukan hukuman penjara antara 7 hingga 12 tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar. Meskipun putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa masih belum menentukan sikap terkait putusan tersebut, mereka diberikan waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. JPU Prasetyo Pristanto menerima putusan hakim tersebut, tetapi masih menunggu keputusan terdakwa apakah akan mengajukan banding atau tidak.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles