More

    Pembunuhan Wanita di Penginapan Bekasi: Ancaman Hukuman Mati

    Kasus pembunuhan wanita di sebuah penginapan di Bekasi, Jawa Barat pada Minggu, 27 April 2025, menemui perkembangan. Polisi telah menetapkan MA (23) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa MA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang bisa berujung pada pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman selama maksimal 20 tahun.

    Menurut penyelidikan, MA diduga membunuh korban dengan cara yang kejam, yaitu dengan mencekik leher, menusuk perut, dan melakukan sayatan pada leher dan tangan korban menggunakan cutter. Motifnya diduga lantaran rasa sakit hati atau cemburu, karena korban tengah menjalin hubungan dengan orang lain. Sejumlah barang bukti seperti bantal, selimut, handuk, jaket korban, pisau cutter, dan rekaman CCTV berhasil diamankan di tempat kejadian.

    Selain barang bukti, polisi juga mengamankan satu unit motor, dua unit ponsel, satu tas selempang, dan uang tunai sebesar Rp 375 ribu dari tersangka. Pihak berwenang menemukan mayat korban di penginapan setempat, dengan tubuh korban yang terlihat mengalami luka-luka. Pengelola penginapan melaporkan temuan tersebut kepada kepolisian, yang kemudian mengevakuasi jasad korban untuk dilakukan autopsi. Masyarakat setempat dan pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles