Ahmad Doli Kurnia, anggota Komisi II DPR RI, menegaskan bahwa wilayah di Indonesia yang statusnya berada di bawah tingkat provinsi tidak pernah diberikan status daerah istimewa. Menanggapi usulan Kota Surakarta atau Solo menjadi daerah istimewa di Indonesia, Doli menjelaskan bahwa status istimewa hanya diberikan di tingkat provinsi, bukan kabupaten atau kota.
Doli juga menyebut bahwa sejumlah daerah di Indonesia memiliki status kekhususan hingga keistimewaan, seperti Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang sebelumnya adalah DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini karena latar belakang sejarah masing-masing daerah, seperti pernah menjadi ibu kota negara atau memiliki kontribusi sejarah yang signifikan.
Sebelum reformasi, Aceh juga pernah memiliki status daerah istimewa karena sumbangan masyarakat Aceh dalam pembelian pesawat angkut pertama Indonesia. Meskipun status istimewa Aceh sudah tidak ada lagi saat ini. Di samping itu, Papua dan Aceh diberikan status otonomi khusus dengan konsekuensi pemberian dana otonomi khusus karena merdeka belakangan dari provinsi lain dan memiliki potensi alam yang luar biasa. Doli menekankan pentingnya peningkatan kualitas manusia di daerah-daerah tersebut.