Seorang bocah perempuan yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) menjadi korban pemerkosaan oleh kakek dan ayah tirinya sendiri di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan. Informasi tersebut terungkap setelah ayah korban mendapatkan telepon dari guru sekolah korban pada Kamis, 6 Februari 2025. Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi, mengatakan bahwa korban mengalami perubahan sifat dan perilaku yang mencolok sejak insiden tersebut terjadi. Korban yang sebelumnya aktif dan berprestasi di sekolah, kini menjadi pemurung dan temperamental, serta menunjukkan penurunan dalam nilai pembelajaran. Ayah korban langsung menjemput anaknya setelah mendengar cerita korban tentang kejadian tragis yang menimpanya. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres HSS berhasil mengamankan ayah tiri korban dan kakek korban di dua lokasi yang berbeda pada Minggu, 20 April 2025. Keduanya kemudian menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Hermawan, seorang tetangga dari korban, mengaku bahwa sebelum peristiwa tersebut terungkap, korban kerap bersikap manja dengan kakeknya, namun hal tersebut dianggap sebagai perilaku wajar. Sementara itu, dalam kasus ini, keduanya disangkakan berdasarkan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.