Perlindungan data pribadi pengguna kini menjadi prioritas bagi banyak negara di seluruh dunia, termasuk Uni Eropa dan sekarang juga Nigeria. Nigeria baru-baru ini memberlakukan sanksi denda terhadap Meta dan WhatsApp karena dianggap melanggar undang-undang perlindungan data dan hak konsumen negara itu. Komisi Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen Federal Nigeria telah menetapkan denda sebesar USD 220 juta atau sekitar Rp 3,7 triliun untuk keduanya. Perusahaan diberi waktu 60 hari untuk membayar denda tersebut sesuai keputusan Pengadilan Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen. Penyidikan menyeluruh dilakukan sebelum keputusan tersebut diambil, dengan temuan bahwa Meta dan WhatsApp telah melanggar undang-undang dengan tidak sah membagikan data pengguna Nigeria tanpa izin dan melakukan praktik diskriminatif. Selain itu, Meta juga dihadapi tuduhan mengenai monopoli pasar media sosial secara ilegal dan dapat dipaksa untuk melepaskan Instagram dan WhatsApp. Nigeria menunjukkan komitmennya dalam memastikan perlindungan data pribadi dan hak konsumen dipatuhi oleh perusahaan teknologi internasional.
Denda Nigeria WhatsApp Meta Rp 3,7 Triliun Harus Dibayar 60 Hari
Related articles