Seorang pria berusia 42 tahun, yang diidentifikasi sebagai AKA, ditahan di Markas Kepolisian Resor Lamongan, Jawa Timur, setelah diduga menyalahgunakan putrinya yang masih berusia 16 tahun, SN. Tindakan bejat ini dilakukan karena tersangka terpengaruh oleh video porno yang sering ditontonnya. Kasus ini terbongkar setelah ibu korban mencurigai perilaku putrinya yang mulai murung dan malas sekolah. Kepala Polres Lamongan, Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Dwi Suyanto menjelaskan bahwa korban sebelumnya merupakan siswa berprestasi yang rajin belajar. Setelah berkonsultasi dengan tim konseling Polres Lamongan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut dan AKA ditangkap. Tersangka tersebut kemudian dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara sesuai Undang-undang Perlindungan Anak. Tindakan bejat ini dilakukan saat rumah sepi karena ibu korban bekerja di Surabaya. Penyelidikan menunjukkan bahwa korban disetubuhi dua kali sebelum kasus terungkap. Selain itu, telah dilakukan pendampingan trauma terhadap korban setelah kejadian tersebut.
Ayah di Lamongan Tega Setubuhi Anak Kandung karena Kecanduan Porno
Related articles