Ajun Inspektur Polisi Satu Lilik Cahyadi (Aiptu LC) dipecat setelah dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap tahanan wanita di Polres Pacitan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa LC dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik dan diberhentikan tidak dengan hormat. Selain sanksi etik, LC juga sudah diproses secara pidana dan ditetapkan sebagai tersangka, bahkan ditahan di Rutan Polda Jatim. Kejadian pemerkosaan ini terkuak setelah kekasih korban menerima pengakuan dari korban bahwa LC telah memperkosanya. Peristiwa ini terjadi saat LC menjabat sebagai Plt Kasat Tahti Poltes Pacitan, di mana korban diperkosa sebanyak 4 kali antara bulan Maret dan awal April 2025 di ruang jemuran Rutan Wanita Polres Pacitan. Viralnya kasus dugaan pungli oleh oknum polisi di Sumedang, Jawa Barat, juga menjadi sorotan di media sosial, menunjukkan betapa pentingnya pemberantasan perilaku buruk dari aparat penegak hukum.
Aiptu LC, Oknum Polisi Perkosa Tahanan Wanita di Pacitan: Berita Terbaru
Related articles