Dokter kandungan di Garut, MSF (33), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Garut atas kasus pelecehan seksual terhadap pasiennya. Polisi terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut tentang bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap pasiennya di ruang pemeriksaan. Dalam keterangan yang diberikan, polisi mengungkap bahwa pelaku kerap kali mengalihkan fokus suami pasien agar tidak menyadari tindakan pelecehan yang dilakukan. Dalam situasi ini, suami pasien diminta untuk melihat monitor USG sehingga tidak menyadari aksi pelecehan yang terjadi. Bahkan, perawat yang ada di ruang pemeriksaan tersebut juga ikut dikelabui oleh pelaku agar ruangan hanya dihuni oleh pelaku, korban, dan suami korban. Aksi pelecehan yang dilakukan oleh pelaku terungkap setelah video viral di media sosial, dan pelaku telah diamankan oleh aparat kepolisian. Tersangka akan menghadapi pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 6 B dan C serta Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.