Seorang oknum polisi di Pacitan bernama Aiptu Lilik Cahyadi (LC) ditahan Bidang Propam Polda Jawa Timur karena diduga memperkosa tahanan wanita berinisial PW (21). Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa Polda Jatim tidak akan mentolerir pelanggaran hukum apa pun, termasuk yang dilakukan oleh anggota sendiri. Konsekuensi tegas menanti Aiptu Lilik, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak hormat. Saat ini, Aiptu Lilik sudah ditahan di tempat penahanan khusus Bidang Propam Polda Jatim dan statusnya sudah dinonaktifkan. Polda Jatim akan memproses pelanggaran etik yang dilakukan Aiptu Lilik secara tegas, serta proses pidananya tanpa pandang bulu. Kasus ini juga menjadi bahan evaluasi bagi Polda Jatim dan jajaran mereka, serta sebagai pengingat agar aparat penegak hukum menjunjung tinggi etika dan integritas dalam menjalankan tugas. Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, telah memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan memastikan proses hukum yang diterapkan terhadap Aiptu Lilik dilakukan secara transparan dan tegas. Insiden pemerkosaan terjadi pada 4 hingga 6 April 2025 dan terduga pelaku adalah Aiptu Lilik yang saat itu menjabat sebagai Pj Kasat Tahanan dan Barang Bukti Kepolisian Resor Pacitan. Kasus ini terungkap setelah kekasih dari PW menerima informasi tentang aksi bejat yang dilakukan oleh Aiptu Lilik.
Aiptu Lilik Tersangka Pemerkosaan Wanita di Pacitan: Ancaman Pemecatan & Pidana
Related articles