Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Bogor telah berhasil menangkap UJ (48) dalam kasus pemerkosaan seorang gadis di bawah umur yang memiliki kebutuhan khusus. Korban mengaku telah diiming-imingi jalan-jalan dan diberikan uang oleh pelaku sebesar Rp 50 ribu. Kejadian dimulai ketika korban, T berusia 17 tahun, sedang bermain di sekitar rumahnya dan akhirnya diajak oleh pelaku untuk naik motor ke daerah atas Ciapus Tamansari. Korban kemudian dibawa ke sebuah penginapan di wilayah Tamansari, Kabupaten Bogor, dimana pelaku melakukan pemerkosaan dan memberikan uang kepada korban. Terima kasih kepada koordinasi yang baik antara kuasa hukum korban, Rizky Demores Lerian, dengan Penyidik Unit PPA Polres Bogor yang berhasil mengamankan pelaku pada Jumat, 19 April 2025. Pelaku diamankan di kawasan Air Mancur, Kota Bogor saat sedang berdagang. Proses penangkapan berjalan lancar dan pelaku langsung dibawa ke Polres Bogor. Rizky memberikan apresiasi kepada Unit PPA Polres Bogor atas respons cepat dan kinerja profesional dalam menangani kasus sensitif ini. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan bagi anak berkebutuhan khusus dan peran semua pihak dalam memastikan keadilan dan perlindungan maksimal bagi korban. Kasie Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana, membenarkan penangkapan pelaku. Dengan demikian, kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan bagi anak-anak, terutama yang memiliki kebutuhan khusus.