Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja telah memperiksa sebanyak 12 orang terkait dugaan politik uang menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Serang, Banten. Bagja menyampaikan bahwa telah diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp18.275.000 yang diduga akan digunakan untuk mempengaruhi pemilih. Pihak Bawaslu masih mendalami status 12 orang yang diperiksa, serta mencari keterkaitan mereka dengan tim kampanye peserta pemilu. Temuan ini menjadi perhatian serius Bawaslu, terutama karena PSU di wilayah lain, seperti Pasaman, berlangsung lebih tertib tanpa temuan serupa.
Tim Gakkumdu juga melakukan penangkapan lima orang terkait dugaan politik uang dalam PSU Pilkada Serang. Mereka ditangkap di berbagai tempat di Kabupaten Serang, dengan salah satunya membawa uang sebesar Rp9,5 juta yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih. Ketika dimintai keterangan, kedua terduga pelaku mengaku mendapatkan uang untuk ‘serangan fajar’ dari anggota DPRD Kabupaten Serang. Semua peristiwa ini merupakan upaya untuk mengawasi ketat setiap tahapan Pilkada demi memastikan keberlangsungan proses demokrasi yang adil dan jujur.