Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum tenaga medis kembali menjadi sorotan publik dengan munculnya tiga laporan dalam waktu yang berdekatan. Dimulai dari kasus dokter PPDS Unpad di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, laporan serupa juga muncul melibatkan dokter obgyn di Garut serta sebuah rumah sakit swasta di Malang. Meningkatnya jumlah laporan ini menjadi alarm penting bagi dunia kesehatan untuk memperketat pengawasan terhadap tenaga medis dan menjaga kepercayaan publik. Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengajak masyarakat untuk tidak diam ketika mengetahui atau mengalami pelanggaran etik, termasuk pelecehan seksual, yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya.
Ketua KKI, drg. Arianti Anaya, menegaskan pentingnya berani bersuara dan tidak ragu untuk melaporkan kasus seperti ini. Dalam menghadapi situasi ini, KKI akan menindaklanjuti setiap laporan dengan serius dan profesional. Di RSHS Bandung, dokter PPDS Unpad telah ditetapkan sebagai tersangka dan STR serta SIP-nya dicabut. Sanksi serupa juga diberlakukan dalam kasus dokter obgyn di Garut dengan STR pelaku dinonaktifkan sementara. KKI memastikan bahwa jika terdapat bukti bersalah, STR dokter tersebut akan dicabut secara permanen.
Arianti menjelaskan perbedaan antara STR dan SIP bagi tenaga medis di Indonesia, di mana STR menunjukkan kompetensi formal seseorang sedangkan SIP menjadi izin resmi untuk praktik. Selain itu, KKI mendorong masyarakat untuk melaporkan kasus-kasus pelecehan seksual atau pelanggaran etik lainnya dalam dunia kesehatan. Proses investigasi akan dilakukan secara serius, dan apabila terbukti ada unsur pidana, laporan akan diteruskan kepada aparat penegak hukum. KKI juga mendorong seluruh pihak untuk menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang aman, etis, dan menghormati hak-hak pasien dengan keterbukaan informasi dan jalur pengaduan yang mudah diakses.