Google kembali mengalami masalah hukum setelah Pengadilan Distrik Amerika Serikat di Virginia menyatakan bahwa perusahaan tersebut secara ilegal memonopoli pasar teknologi iklan digital. Putusan ini menandai kedua kalinya dalam waktu kurang dari setahun bahwa Google dinyatakan melanggar hukum antimonopoli. Hakim Leonie Brinkema menyatakan bahwa Google telah menyalahgunakan dominasinya dalam server iklan penerbit dan bursa iklan online, yang menyebabkan hambatan persaingan, kerugian bagi penerbit, dan pembatasan pilihan bagi konsumen. Putusan ini membuka jalan bagi langkah-langkah pemulihan persaingan di pasar tersebut, termasuk kemungkinan pemisahan bisnis iklan Google seperti Ad Manager.
Meskipun demikian, pengadilan tidak menganggap akuisisi Google terhadap DoubleClick dan Admeld secara inheren ilegal. Google mengakuisisi perusahaan spesialis iklan online DoubleClick pada 2008 dengan harga USD 3,2 miliar, yang diduga merupakan langkah awal perusahaan tersebut dalam memanipulasi harga iklan di berbagai situs web. Google telah menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan ini, dengan alasan bahwa penerbit memiliki banyak pilihan dan memilih Google karena teknologi iklan yang disediakan perusahaan itu sederhana, terjangkau, dan efektif.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya Departemen Kehakiman AS dan 17 negara bagian lainnya untuk menindak praktik antimonopoli di sektor teknologi. Sebelumnya, pada Agustus 2024, pengadilan federal di Washington, D.C, juga telah menyatakan bahwa Google telah memonopoli pasar mesin pencari online. Dengan dua putusan besar ini, Google semakin tertekan dan menjadi pelajaran penting dalam penegakan hukum terhadap dominasi perusahaan teknologi besar lainnya seperti Meta, Amazon, dan Apple.