More

    Aturan STR dan SIP Tenaga Medis: Solusi untuk Kasus Dokter Cabul?

    Saat ini, peraturan terkait Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) untuk tenaga medis telah mengalami perubahan. Sekarang, STR hanya diberikan sekali dan berlaku seumur hidup, sedangkan SIP tetap harus diperbarui setiap lima tahun dengan syarat seperti mengumpulkan Satuan Kredit Profesi (SKP) dan melaporkan logbook praktik. Hal ini berdampak pada tenaga medis yang telah memiliki STR seumur hidup tetapi tidak memiliki SIP, dimana mereka harus mengikuti uji kompetensi lagi sebelum dapat menjalankan praktik. Proses perpanjangan SIP melibatkan penilaian dari fasilitas kesehatan (faskes) tempat tenaga medis bekerja, yang memberikan laporan tentang kondisi dan kompetensi tenaga medis tersebut. Masukan dari faskes menjadi pertimbangan penting dalam penentuan perpanjangan SIP seseorang, dengan memperhatikan kondisi kesehatan, kemampuan, serta partisipasi dalam seminar dan pendidikan berkelanjutan. Dengan adanya perubahan aturan ini, penting bagi tenaga medis untuk memahami dan mematuhi prosedur perpanjangan SIP guna menjaga keberlanjutan dalam praktik medis mereka.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles