More

    Pengakuan Pelaku Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang

    Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan seorang pria, RD (29), sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang wanita di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, RD mengungkapkan alasan di balik tindakan cabulnya, yang disebabkan oleh hasrat tinggi saat melihat pakaian dan tubuh korban yang ketat. Pelaku dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

    Meskipun kasus ini telah selesai karena korban dan tersangka sepakat untuk berdamai dan laporan dari korban telah dicabut, Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi M Firdaus, menegaskan bahwa jika kedua belah pihak telah berdamai dan korban mencabut pengaduannya, penyelidikan akan dihentikan. Sebelumnya, PT KAI Commuter berhasil mengidentifikasi pria pelaku pelecehan seksual yang viral di media sosial. Pelaku berhasil ditangkap berkat teknologi video analitik yang terpasang di berbagai stasiun KAI Commuter di wilayah Jabodetabek.

    Direktur Operasi dan Pemasaran KAI, Broer Rizal, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan berkat sistem pelacakan berbasis CCTV yang tersebar di 84 Stasiun KAI Commuter di wilayah tersebut. Setelah kejadian tersebut viral, KAI Commuter segera melakukan pelacakan menggunakan sistem video analitik untuk mengidentifikasi pelaku dan menetapkannya sebagai target operasi. Penangkapan pelaku dilakukan pada Senin, 14 April 2025, di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles