Seorang sopir ambulans di Tangerang, bernama Febryan (30), mengalami kejutan ketika mengetahui mobil ambulans yang dikemudikannya terkena tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE). Nomor polisi kendaraan yang biasa digunakan olehnya tiba-tiba diblokir saat diperiksa melalui aplikasi resmi pengecekan kendaraan bermotor.
Peristiwa ini terjadi sekitar sepekan yang lalu ketika Febryan sedang dalam perjalanan mengantar pasien gawat darurat dari RS Hermina Daan Mogot menuju RSUD Pelni. Ambulans yang ia kendarai milik PT Febryan Wirasejahtera Indonesia tersebut diketahui melanggar beberapa aturan lalu lintas, seperti menerobos lampu merah, melintas di jalur TransJakarta, dan pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman. Kejadian tersebut terekam oleh kamera ETLE di kawasan Cengkareng.
Febryan menyatakan bahwa meskipun ambulans yang ia kemudikan menggunakan pelat sipil, bukan pelat khusus (ransus), namun telah dilengkapi izin operasional pribadi. Selain itu, ia juga menjelaskan mengenai ETLE dan cara kerjanya.
ETLE atau tilang elektronik adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang diterapkan di Indonesia. Sistem ini memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas tanpa interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, dengan memanfaatkan kamera dan sistem digital. Sistem ini melibatkan kepolisian, pemilik kendaraan, dan teknologi kamera pengawas.
Tujuan dari penerapan ETLE adalah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, mencegah pungli, dan meningkatkan keselamatan di jalan raya. Dengan adanya sistem ini, diharapkan pengendara lebih disiplin dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan. Proses kerjanya melibatkan perekaman pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera, kemudian pengiriman surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan untuk membayar denda.
ETLE juga diharapkan dapat mengurangi praktik pungli yang sering terjadi pada sistem tilang manual sebelumnya, dengan tujuan modernisasi sistem penegakan hukum di Indonesia. Setelah perekaman pelanggaran, sistem akan memvalidasi data kendaraan melalui Electronic Registration & Identification (ERI) dan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran kepada pemilik kendaraan. Jika denda tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, STNK kendaraan dapat diblokir.
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap modus penipuan berkedok surat tilang elektronik yang dikirim melalui pesan singkat dengan format aplikasi, dan diminta untuk tidak membukanya. Dengan begitu, diharapkan pengguna jalan lebih patuh terhadap peraturan lalu lintas dan kedisiplinan berkendara dapat ditingkatkan.