More

    Polisi Bantah Korban Pemerkosaan Dokter Priguna: Fakta Terbaru

    Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menegaskan bahwa korban kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama (PAP), seorang dokter yang sedang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), tidak mencabut laporannya. Polisi juga membantah adanya kesepakatan damai antara korban FH (21) dengan pelaku, seperti yang sebelumnya disampaikan oleh pihak kuasa hukum PAP.

    Surawan, juru bicara Polda Jabar, menegaskan bahwa dalam kasus pemerkosaan, pendekatan keadilan restoratif tidak berlaku, terutama jika tindakan tersebut dilakukan secara berulang. Hingga saat ini, sudah ada tiga korban yang melaporkan dugaan tindakan serupa yang dilakukan oleh dokter tersebut. Pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, yang dapat memperberat ancaman hukuman. Pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman maksimal 17 tahun penjara.

    Modus operandi pelaku dalam melakukan aksi pemerkosaan melibatkan penyuntikan cairan anestesi kepada korban dengan dalih melakukan uji alergi sebelum melakukan tindakan pencabulan. Insiden ini terjadi di ruangan yang belum difungsikan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, yang menyebabkan minim pengawasan. Pihak rumah sakit akan melakukan evaluasi pengawasan, terutama terhadap dokter residen yang terlibat dalam kasus ini.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles