More

    Perampok dan Pembunuh Sopir Taksi Online Medan: Pelaku Ayah-Anak Ditangkap

    Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus perampokan dan pembunuhan sopir taksi online, Michael Frederick Pakpahan (25), dengan menangkap dua pelaku, yaitu ayah dan anak, Kasrani (50) dan Agung Pradana (24). Mereka telah merencanakan perampokan dan pembunuhan tersebut dengan memesan taksi online pada aplikasi, lalu membunuh korban dan membawa mobil kabur. Pelaku telah ditangkap di Tanah Karo setelah dilakukan penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Mereka dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. Kejadian ini merupakan kasus tragis yang mengejutkan masyarakat, dan penangkapan kedua pelaku merupakan langkah positif dalam menegakkan keadilan.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles