Seorang pria berinsial FES (35) diduga membunuh kekasihnya, Santi Matanari (33), dan membuang jasadnya ke dalam sumur kontrakan mereka di Perumahan Tanjung Selamat Lestari, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Keduanya merupakan sepasang kekasih yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan. Motif pembunuhan tersebut diduga karena cemburu akibat kedekatan korban dengan lelaki lain. Pembunuhan terjadi pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.
Setelah pembunuhan, jasad korban ditemukan dua bulan kemudian oleh seorang warga yang hendak menyewa rumah tersebut. Jasad korban sudah menjadi tulang belulang dan tersimpan dalam sumur tersebut. Kemudian, Tim Inafis Polrestabes Medan melakukan evakuasi jasad korban dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 6 April 2025, di Kecamatan Medan Area, Kota Medan. FES dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup, dan saat ini ditahan di Polsek Sunggal.
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita di Sumur: Fakta Terbaru
Related articles