Dilansir pada Rabu, 9 April 2025, seorang pria berinisial EC (28) ditangkap karena diduga menganiaya anak kekasihnya, inisial M (4), di sebuah rumah di Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara. Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Ahmad Fuady membenarkan kejadian tersebut dan mengungkapkan bahwa pelaku telah ditangkap pada Selasa malam, 8 April 2025 setelah pihak berwenang menerima laporan dari warga. Korban juga dilaporkan bahwa korban dikunci di kamar oleh pelaku, namun tangisan korban akhirnya membuat tetangga curiga dan menemukan korban dengan luka lebam di sekitar mata kiri. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan membuka kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak-anak dari segala bentuk kekerasan.
Pria Penjaringan Ditangkap Polisi karena Aniaya Anak Kekasihnya
Related articles