Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) berencana merevisi Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa untuk memberikan status legal aset kripto sebagai produk keuangan. Langkah ini akan memungkinkan aset kripto untuk diatur di bawah pembatasan perdagangan yang melarang praktek insider trading. Rencana revisi ini diharapkan akan diajukan oleh FSA ke parlemen pada tahun 2026.
Jepang telah menunjukkan progres signifikan dalam merangkul industri kripto. Kepala Partai Demokrat untuk Rakyat (DPP) Jepang, Yuichiro Tamaki, telah mengungkapkan rencana reformasi mata uang kripto yang ambisius. Salah satu fokus dari rencana reformasi ini adalah untuk mengurangi tarif pajak atas keuntungan dari mata uang kripto menjadi 20 persen, dari 55 persen yang berlaku saat ini.
Tak hanya itu, rencana reformasi ini juga bertujuan untuk menyertakan aset digital lebih dalam masyarakat Jepang. Langkah-langkah yang diusulkan meliputi implementasi NFT dalam tata kelola, penciptaan ETF mata uang kripto, serta melonggarkan pembatasan leverage dalam perdagangan. Jepang berpotensi menjadi salah satu negara terdepan dalam mengakomodasi perkembangan industri kripto dengan langkah-langkah progresif yang diusulkan.