Pada hari Sabtu, 29 Maret 2025, seorang pria berinisial P (36) harus merayakan Lebaran di balik jeruji karena menusuk seorang pria lain berinisial A (41) di Kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Motif dari tindakan tersebut adalah emosi dan rasa cemburu yang membuat pelaku duga korban berselingkuh dengan istrinya. Kepala Polres Metro Jakarta Pusat dan Kepala Polsek Metro Tanah Abang memberikan keterangan terkait kejadian ini, di mana korban mengalami luka sabetan senjata tajam di leher dan tangan kanan. Polisi segera merespons kejadian ini dan membawa korban ke rumah sakit, sementara pelaku ditangkap untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Tindak kekerasan ini menjadi perhatian serius di masyarakat dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Pria Jakpus Terancam Penjara atas Dugaan Cemburu Istri Selingkuh
Related articles