Seorang anggota TNI AL dengan inisial J (25) dilaporkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan wartawan media online bernama Juwita (23) dan dituduh melakukan pembunuhan berencana. Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, mengungkapkan bahwa J telah mengakui perbuatannya membunuh Juwita, namun motifnya masih dalam tahap penyidikan. Selain menggunakan identitas palsu untuk memesan tiket pesawat, tersangka juga disebut-sebut menyewa mobil untuk mengeksekusi korbannya. Bukti dari pemeriksaan dokter juga menunjukkan bahwa Juwita tewas akibat pembunuhan. Mayor Laut (PM) Ronald Ganap, Dandenpom Lanal Balikpapan, menyatakan bahwa J telah diserahkan ke Denpom Lanal Banjarmasin dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ada. Kasus ini kini ditangani oleh pihak penyidik Denpom Lanal Banjarmasin.
Tersangka Anggota TNI Diduga Bunuh Wartawan: Kasus Pembunuhan Berencana
Related articles