Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti pentingnya pembaruan KUHAP untuk menjamin lebih baik hak asasi manusia, keadilan, dan kepastian hukum. Salah satu isu utama adalah penentuan batas waktu maksimal dua tahun bagi status tersangka guna menghindari keputusan status tersangka tanpa kejelasan hukum yang berlarut-larut.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, berharap pembahasan KUHAP selesai dalam dua masa sidang berikutnya. Versi baru dari KUHAP diharapkan mengikuti prinsip restoratif, restitutif, dan rehabilitatif sesuai semangat KUHP yang baru. Walaupun, ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan mengenai peran polisi sebagai penyidik utama dan jaksa sebagai penuntut tunggal.
Akan tetapi, ada beberapa kritik terhadap draf RUU KUHAP yang dianggap sebagai langkah mundur dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. Misalnya, dalam draf tersebut, penuntut umum diberikan kewenangan untuk menawarkan penyelesaian perkara kepada tersangka atau terdakwa dengan peran paling ringan, yang dianggap dapat membuka celah untuk penyalahgunaan kekuasaan.
Melalui diskusi yang intens, diharapkan hasil akhir dari revisi KUHAP dapat memenuhi standar hak asasi manusia, memastikan keadilan, dan memberikan kepastian hukum yang semakin baik.