Seorang asisten rumah tangga berinisial ATJ (45) yang telah bekerja selama tiga puluh tahun lamanya sebagai ART di Jagakarsa, Jakarta Selatan, disebut telah menjual barang-barang antik milik majikannya GW (50). Informasi ini diungkapkan oleh Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar. ATJ sudah bekerja sebagai ART sejak usia 15 tahun bersama GW untuk menjaga keamanan rumahnya. Menurut Igo, ATJ mulai menjual barang antik GW sejak bulan Agustus 2024 secara bertahap. Pelaku diduga menjual satu per satu barang antik milik bosnya. GW merupakan seorang kolektor barang antik yang biasa menyimpan barang-barangnya di gudang ketika sudah bosan. ATJ memanfaatkan kesempatan ini untuk menjual barang-barang antik tersebut. ATJ tega menggasak barang-barang antik milik GW ketika majikan tidak berada di rumah. Dia berhasil diamankan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Rahasia ART Jagakarsa: Gasak Barang Antik Majikan Selama 30 Tahun
Related articles