Menteri Ketenagakerjaan siap Memanggil Aplikator Terkait Bonus Hari Raya Ojek Online
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan siap memanggil aplikator terkait kontroversi Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu yang diterima oleh beberapa pengemudi ojek online. Menaker mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran mengenai formula pemberian bonus tersebut namun masih menunggu laporan lengkap mengenai implementasinya.
Pemerintah menegaskan bahwa BHR untuk para pengemudi ojol harus diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bonus tersebut seharusnya dihitung berdasarkan produktivitas dan kinerja pengemudi selama periode tertentu. Bonus hari raya juga diinstruksikan untuk diberikan dalam bentuk uang tunai.
Berbagai pihak, termasuk anggota DPR, turut menyoroti isu ini dan mengutuk aplikator yang dinilai melanggar imbauan presiden. Mereka menekankan pentingnya memberikan perlakuan yang adil kepada para pekerja di sektor ekonomi digital. Sejumlah serikat pekerja bahkan merencanakan aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan ini.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pihaknya siap menerima aduan dari para pengemudi ojol dan akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima. Surat Edaran yang telah dikeluarkan sebelumnya bertujuan untuk memastikan bahwa para pengemudi ojol mendapatkan haknya secara adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menaker juga akan memanggil aplikator untuk klarifikasi lebih lanjut terkait pemberian bonus BHR yang kontroversial.