More

    Kronologi Pembunuhan Wanita Berhelm di Deliserdang: Fakta Terbaru

    Pada Jumat pagi, 21 Maret 2025, Polrestabes Medan mengungkapkan kronologi pembunuhan yang menimpa seorang wanita berhelm di Jalan Sei Mencirim-Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Korban yang bernama Risma Yunita (31) berasal dari Kota Medan, sedangkan pelaku adalah Edi Subayu alias Bayu (39) yang berasal dari Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Mereka berkenalan melalui aplikasi kencan Tan-tan pada tahun 2024, dan hubungan mereka kemudian berkembang menjadi pacaran. Namun, ketika korban meminta pelaku untuk menikahinya, Bayu yang hanya bekerja sebagai kuli bangunan tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.

    Dalam konferensi pers yang diadakan di tempat kejadian pada Sabtu, 22 Maret 2025, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan bahwa pelaku membawa korban ke rumahnya di Desa Medan Krio, di mana Risma kemudian dibunuh oleh Bayu. Setelah itu, pelaku membawa jasad korban dengan helm lengkap yang dibuang di tempat penemuan. Motif pembunuhan ini berasal dari desakan korban untuk menikah dan keinginan pelaku untuk menguasai harta milik korban.

    Bayu akhirnya ditangkap dan dihadapkan pada pasal 340 Subs pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Polisi berhasil menangkap pelaku saat mencoba melarikan diri ke Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, pelaku juga melawan petugas saat penangkapan, sehingga Polisi memberikan dua butir timah panas pada kedua kakinya. Keseluruhan kejadian ini merupakan tindakan kriminal yang terjadi sebagai akibat dari motif cinta yang berakhir tragis.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles