Seorang pria berusia 24 tahun dengan inisial MR telah ditangkap oleh Polresta Tangerang karena melakukan pembunuhan terhadap sepupunya, inisial JR yang berusia 52 tahun, di sebuah rumah di Villa Regency, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Pelaku melakukan tindakan tersebut karena kesal seringkali diperalat oleh korban. Untuk menutupi kejahatannya, MR memotong tubuh JR menjadi delapan bagian dan menyimpannya dalam freezer yang ia beli melalui e-commerce.
Informasi tentang penemuan jasad JR dimulai ketika Polres Jakarta Utara sedang mencari keberadaan JR yang menjadi buronan sejak tahun 2023. Korban merupakan buronan dari Polres Jakarta Utara atas kasus yang terjadi pada tahun 2023. Petugas menemukan freezer daging yang mencurigakan di Pasar Kemis, Tangerang, yang kemudian dilakukan penggeledahan oleh polisi.
Hasil penggeledahan mengungkap adanya potongan tubuh manusia yang terbagi menjadi delapan bagian serta sebuah celana pendek berwarna hitam. Polres Jakarta Utara bekerja sama dengan Polres Kota Tangerang untuk menindaklanjuti temuan tersebut. MR dijerat dengan pasal Pembunuhan Berencana dan dihadapkan pada ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.