Departemen Pertanahan Dubai (DLD) baru saja meluncurkan proyek inovatif bernama Tokenisasi Properti sebagai upaya untuk memperkuat posisi Dubai dalam industri teknologi properti. Dengan menerapkan sistem tokenisasi berbasis blockchain untuk pendaftaran properti, Dubai menjadi pemerintah pertama di Timur Tengah yang mengadopsi teknologi ini. Langkah ini sejalan dengan Strategi Sektor Properti Dubai 2033 yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan daya tarik investasi di sektor real estat.
Proyek ini merupakan hasil kerja sama antara DLD dengan Otoritas Pengatur Aset Virtual Dubai (VARA), Dubai Future Foundation (DFF), dan SandBox Real Estate. Melalui kolaborasi ini, Dubai berusaha membangun fondasi bagi era baru investasi digital di sektor real estat dengan proyeksi pasar tokenisasi real estat di Dubai yang berpotensi mencapai AED 60 miliar pada tahun 2033.
Direktur Jenderal Departemen Pertanahan Dubai, Eng. Marwan Ahmed Bin Ghalita, menegaskan bahwa tokenisasi properti merupakan terobosan besar yang mengubah cara transaksi properti dilakukan. Dengan mengubah aset properti menjadi token digital berbasis blockchain, proses pembelian, penjualan, dan investasi properti menjadi lebih sederhana dan aman bagi para investor. Proyek ini juga merupakan bagian dari Inisiatif Inovasi Properti (REES) yang ditujukan untuk menarik perusahaan teknologi global, mengembangkan produk properti inovatif, serta meningkatkan transparansi dan tata kelola sektor properti di Dubai.