More

    Menko Yusril: KUHAP Baru Jamin Hak Asasi Manusia

    Menko Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan memastikan perlindungan hak asasi manusia. Menurutnya, KUHAP baru ini mencakup amandemen UUD NRI Tahun 1945 yang menyangkut hak asasi manusia. Sebagai contoh, dalam draf KUHAP baru diatur bahwa status tersangka hanya bisa bertahan maksimal dua tahun. Jika dalam waktu tersebut penyidik tidak mampu mengumpulkan bukti yang cukup, maka tersangka harus segera dilepaskan. Yusril menegaskan bahwa penetapan status tersangka dapat memberikan beban moral kepada seseorang, oleh karena itu batas waktu yang jelas menjadi penting.

    Selain untuk menjamin hak asasi manusia, KUHAP baru juga diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum. Menurut Menko Yusril, KUHAP yang baru mengikuti perkembangan zaman di bidang hukum acara dan juga memperbaiki aturan-aturan yang sudah ada sebelumnya. Yusril juga mencatat bahwa beberapa pasal KUHAP sebelumnya pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan akhirnya dibatalkan. Dengan demikian, KUHAP baru diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih baik dan sesuai dengan tuntutan keadilan dalam proses hukum di Indonesia.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles