More

    Manfaatkan Minyak Terbaik di Perusahaan Cipondoh dengan MinyaKita

    Praktik curang perusahaan pengemas minyak di wilayah Cipondoh, Tangerang, Banten, CV. Rabani Bersaudara, ternyata tidak hanya memengaruhi isi takaran minyak merek MinyaKita. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan adanya selisih sekitar 200 mililiter yang melampaui batasan toleransi dari ukuran 1 liter. CV Rabani Bersaudara, yang sebelumnya telah memproduksi minyak goreng premium Guldap sejak tahun 2020, kini dipersangkakan mengganti merek tersebut menjadi MinyaKita yang memiliki kualitas yang berbeda.

    Praktik ini merugikan konsumen karena perbedaan kualitas minyak. Meskipun kemasan MinyaKita dilengkapi dengan label SNI dan surat izin BPOM, polisi sedang menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan tersangka. Ade Safri menyatakan bahwa pelaku tindakan curang ini memiliki risiko dikenai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Tetapi, calon tersangka telah diidentifikasi dan proses hukum akan segera dilakukan untuk menindaklanjuti kasus ini.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles