Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap pengiriman sabu-sabu dengan modus baru yang cukup mengejutkan. Seorang pelaku bernama Bagus Hariyanto alias Bento (41) ditangkap karena menyimpan sabu seberat 13 kilogram di dalam tangki mobil yang dimodifikasi. Petugas kepolisian berhasil meringkus pelaku yang berasal dari Teratak Bulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Yemi Mandagi, menjelaskan bahwa pengiriman sabu dilakukan dari Riau menuju Kota Medan dengan memodifikasi tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport. Tangki mobil ini disulap sedemikian rupa sehingga dapat menyimpan narkoba seberat 13 kilogram tanpa diketahui oleh petugas.
Yemi menuturkan bahwa tangki mobil tersebut dimodifikasi dengan menambahkan lapisan besi tambahan yang memiliki ruang khusus untuk menyimpan sabu-sabu. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas, seolah-olah tangki tersebut berisi bahan bakar minyak. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata tangki ini digunakan untuk menyimpan narkoba secara diam-diam.
Pelaku ini merupakan kurir narkoba asal Provinsi Riau yang membawa barang haram tersebut. Setelah pengungkapan ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini juga merupakan pengembangan dari kasus penangkapan kurir sebelumnya yang membawa 56 kilogram sabu-sabu pada bulan Februari. Tindakan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, serta pentingnya pengawasan ketat terhadap modus baru yang digunakan oleh para pelaku kejahatan.