Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, membenarkan bahwa Divisi Propam Polri sedang menyelidiki AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Kapolres Ngada nonaktif, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba dan asusila. Hasil pemeriksaan masih dalam proses dan akan diinformasikan melalui Propam setelah selesai. Sandi menjelaskan bahwa anggota Polri yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, sementara yang menunjukkan prestasi akan mendapat promosi berdasarkan kompetensi. Ini merupakan komitmen dari Kapolri untuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada publik.
Plt. Kepala Dinas PPPA Kupang, Imelda Manafe, pada hari Senin juga mengungkapkan bahwa Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak dengan rentang usia 3 hingga 14 tahun. Video kekerasan terhadap ketiga korban diunggah oleh Fajar ke situs porno luar negeri. Komitmen untuk menindak tegas pelanggaran internal Polri merupakan upaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga kepolisian tersebut.
DPR Kecam Tindakan Kapolres Ngada Nonaktif, Pelanggaran Pidana?
Related articles