Pada tanggal 5 Maret 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal Polri mengumumkan bahwa peredaran 4,1 ton narkoba berhasil diungkap selama periode 1 Januari hingga 27 Februari 2025. Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara berbagai pihak, termasuk Polri, Ditjen Bea dan Cukai, serta Imigrasi. Dalam pengungkapan 6.881 kasus yang tersebar di seluruh Indonesia, total tersangka yang ditangkap mencapai 9.586 orang. Beberapa kasus diselesaikan melalui restoratif justice (RJ) dengan 337 tersangka direhabilitasi. Barang bukti yang disita meliputi berbagai jenis narkoba seperti sabu-sabu, ekstasi, ganja, kokain, tembakau gorila, dan obat keras, dengan total keseluruhan 4,171 ton. Dengan berhasilnya pengungkapan ini, estimasi jiwa yang diselamatkan mencapai 11.407.315 jiwa. Selain itu, Kapolres Ngada AKBP Fajar juga ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur, menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak tindak pidana narkoba.