Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil menangkap seorang pria paruh baya dengan inisial S (59) karena terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap putri tirinya yang berusia 16 tahun. Selain itu, polisi juga menetapkan istri pelaku, yang juga merupakan ibu kandung korban, sebagai tersangka karena mengetahui dan mendukung tindakan suaminya. Peristiwa pemerkosaan ini terjadi setelah S dan W menikah secara siri pada tahun 2019. Meski mengetahui peristiwa tersebut, ibu korban tidak melarang perbuatan suaminya karena dijanjikan harta warisan. Putri kandung dari W menjadi korban pemerkosaan oleh S secara berulang kali. Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menyatakan bahwa W bahkan membujuk korban untuk melayani nafsu suaminya. Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada tokoh masyarakat setempat. Pasangan suami istri ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun menanti kedua pelaku.
Warisan di Asahan: Penemuan Menjanjikan Tentang Ibu dan Putrinya
Related articles