Pada hari Selasa, 25 Februari 2025, Polisi telah menangkap seorang pria berinisial BS (30) yang melakukan pelecehan seksual dengan membegal payudara terhadap sejumlah korban wanita di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku ditangkap pada Senin, 24 Februari 2025, setelah melakukan aksi tersebut terhadap wanita muda usia 20 hingga 22 tahun serta seorang remaja berusia 14 tahun. Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, menjelaskan bahwa pelaku ini sering melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Pesanggrahan.
Motif dari pelaku BS melakukan tindakan keji tersebut adalah untuk melampiaskan hasrat seksualnya. Aksi ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak 1 Desember 2024 dengan modus operandi mengendarai sepeda motor tanpa helm dan mendekati korban yang sedang berjalan kaki. Salah satu aksi pelecehan BS terekam oleh CCTV di Jalan Swadharma Utara, Ulujami, Pesanggrahan, dan menjadi viral di media sosial.
BS akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa terhadap pelaku untuk mengetahui kondisi kejiwaannya. Keberadaan pelaku harus segera diungkap agar dapat mencegah aksi serupa terjadi di masa mendatang.