Kepolisian resor Payakumbuh, Sumatera Barat menetapkan berinisial A (17 tahun) atas tudingan kasus tindak pidana dengan sengaja membakar 4 unit rumah warga. Sebelumnya, A ditangkap warga di Nagari Koto Tangah Batu Ampa, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota pada Rabu dini hari kemarin, saat terjadi peristiwa kebakaran yang menghanguskan 3 unit rumah warga setempat. Meski ikut membantu proses evakuasi, A ditangkap warga lantaran gerak-geriknya mencurigakan. Usut punya usut, A merupakan polisi gadungan yang mendapatkan seragamnya dari toko perlengkapan kedinasan di Kota Payakumbuh. Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Prama Dona, mengungkapkan bahwa tersangka telah dua kali melakukan pembakaran rumah warga dalam rentang waktu sehari. Kejadian pertama terjadi pada Selasa pagi, dan kejadian kedua pada Rabu pagi di lokasi yang sama. Setelah gelar perkara, A ditetapkan sebagai tersangka pembakaran rumah warga dan masih dalam pemeriksaan terkait motifnya. Meskipun telah mengakui perbuatannya, polisi masih mendalami motif A membakar rumah warga dan penggunaan seragam polisi. Doni juga mengungkapkan bahwa sebelum diserahkan ke polisi, tersangka sempat dihajar massa.@Json6
Penangkapan Polisi Gadungan AKP di Limapuluh Kota: 4 Rumah Warga Terbakar
Related articles