Seorang pemuda inisial ARL di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, saat ini harus berurusan dengan hukum setelah diamankan polisi karena menyebarkan video porno ke jejaring media sosial. Menurut Kasubdit Siber Ditkrimsus Polda Sulawesi Barat, AKBP Joko Kusumadinata, terduga pelaku melakukan tindak pidana tersebut hanya untuk menambah follower atau pengikutnya di media sosial Facebook. Video asusila yang diunggah oleh pelaku sebelumnya viral di media sosial dan menyebutkan lokasi kejadian di Mamuju, namun setelah diselidiki, ternyata video tersebut lama dan pengambilan gambarnya bukan di Mamuju. Pelaku nekat menyebar konten porno tersebut semata-mata untuk menambah jumlah pengikutnya di FB dan tergiur akan memperoleh uang dari konten yang diunggah. Tim Siber Polda Sulbar telah berhasil mengamankan pelaku setelah menerima laporan penyebaran konten porno. Joko juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam membagikan konten sensitif yang dapat merugikan diri sendiri maupun pihak lain.