Tiga pria yang mengklaim sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum lanjut. Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, ketiga pelaku tersebut berinisial AS (45), JFH (47), dan AA (40) sedang dalam pemeriksaan intensif. Mereka diduga telah memalsukan surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat panggilan KPK, dengan salah satunya ditujukan kepada mantan Bupati Rote, Leonard Haning. Kasus pemalsuan ini terungkap setelah tim kuasa hukum Leonard Haning berkoordinasi dengan KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa para pelaku telah mengatasnamakan lembaga antirasuah untuk meminta uang kepada pihak tertentu. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan usaha pemalsuan dokumen resmi KPK. Tidak hanya itu, salah satu pelaku langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK setelah penangkapan oleh petugas KPK. Para pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap semua latar belakang dan durasi dari modus operandi yang mereka lakukan. Semua informasi ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan terhadap upaya penipuan yang terjadi di tengah masyarakat terkait masalah korupsi.