More

    Kemkomdigi Investigasi Peretasan Data Pegawai: Perketat Keamanan!

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang melakukan investasi terkait dugaan peretasan yang telah menyebabkan kebocoran data internal pegawai. Meskipun data yang terdampak bersifat umum, Kemkomdigi sedang mengambil langkah cepat untuk menjaga keamanan informasi dan menemukan pelaku di balik insiden ini. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa ada usaha peretasan pada Pusat Data dan Saran Informatika (PDSI) Kemkomdigi dan bahwa mereka telah mengambil langkah-langkah untuk menutup celah keamanan serta memperkuat pertahanan siber mereka.

    Investigasi yang dilakukan oleh Kemkomdigi melibatkan audit pada infrastruktur PDSI, mitigasi risiko dengan menutup celah keamanan, analisis pola serangan siber, dan pelacakan aktivitas mencurigakan. Seluruh unit di bawah Kemkomdigi diperintahkan untuk melakukan audit keamanan internal guna meningkatkan respon terhadap insiden siber. Perlindungan data pribadi dianggap sebagai prioritas utama, sejalan dengan implementasi Undang-Undang No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

    Kemkomdigi menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 4 miliar. Sementara itu, penyalahgunaan data bisa berujung pada pidana hingga 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi dan pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat infrastruktur keamanan siber nasional serta meningkatkan sistem keamanan untuk melindungi data masyarakat.

    Berita Terbaru

    Related articles