More

    “Pemerintah Diminta Perketat Penyaluran Pekerja Migran Indonesia”

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Fauzi, menyampaikan harapannya agar pemerintah dapat mengatur perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) secara lebih ketat. Hal ini diungkapkan dalam konteks penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Fauzi menyoroti ketidakjelasan syarat yang saat ini hanya bersifat normatif dalam proses rekrutmen dan pengiriman pekerja migran. Menurutnya, banyak masalah yang terkait dengan pekerja migran disebabkan oleh kurangnya profesionalisme perusahaan pengirim, seperti kasus penyiksaan pekerja migran di Arab Saudi yang viral di media sosial. Oleh karena itu, Fauzi mengusulkan agar syarat dan rincian mengenai kompetensi pekerja migran yang akan dikirim ke luar negeri diatur secara lebih detail dalam RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Tiga kompetensi yang dia soroti adalah kemampuan berbahasa negara tujuan, keterampilan sesuai bidang pekerjaan, dan pengetahuan budaya negara tempat bekerja. Fauzi menekankan pentingnya memastikan pekerja migran memiliki pemahaman yang cukup mengenai budaya dan bahasa negara tempat mereka bekerja untuk mencegah masalah di kemudian hari.

    Berita Terbaru

    Related articles