Fasilitas ruangan perawatan atau rawat inap yang disediakan untuk peserta BPJS mengikuti standar Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini termasuk komponen bangunan dengan tingkat porositas rendah, ventilasi udara yang baik, pencahayaan yang memadai, serta perlengkapan tempat tidur dan nakas. Ruangan rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan kondisi infeksi. Kepadatan ruang rawat, kualitas tempat tidur, tirai atau partisi antar tempat tidur, serta kamar mandi dalam ruangan juga harus memenuhi standar. Namun, untuk pelayanan rawat inap khusus seperti untuk bayi, perawatan intensif, pasien jiwa, ataupun ruang perawatan dengan fasilitas khusus, kriteria fasilitas ruangan bisa berbeda. Oleh karena itu, penting bagi peserta BPJS untuk memahami layanan yang ditanggung oleh layanan kesehatan tersebut agar bisa memanfaatkannya seumur hidup.