Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR, Mardani Ali Sera, telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh Eneng Ika Haryati, simpatisan Partai Gelora. Laporan tersebut diajukan karena dianggap Mardani telah menghina Partai Gelora dalam acara ‘Silaturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina’ pada 21 Januari 2025. Menurut Ika, pernyataan Mardani yang mengolok-ngolok dengan mengatakan ‘PKS jangan dekat-dekat Partai Gelora’ dianggap melanggar kode etik seorang anggota DPR RI dan sebagai Ketua BKSAP. Ika menyatakan bahwa pernyataan tersebut tergolong sebagai penghinaan dan diskriminasi terhadap Partai Gelora. Laporan atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut telah disampaikan kepada MKD DPR untuk ditindaklanjuti.