Pada Sabtu, 25 Januari 2025, di sekitar Pasar Rawasari Cempaka Putih Jakarta Pusat, Polsek Cempaka Putih berhasil menangkap pelaku penganiayaan berinisial MRF (22). Kejadian ini bermula pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, ketika korban J (32) dan temannya S (36) diperas oleh pelaku dan rekan-rekannya untuk memberikan uang sebesar Rp2.000. Korban menolak permintaan tersebut dan akhirnya gitar milik korban dirampas oleh pelaku. Ketika korban mencoba meminta kembali gitar tersebut, pelaku yang sedang mabuk langsung melakukan penganiayaan dengan pisau.
Akibat dari tindakan tersebut, korban mengalami luka tusuk di kepala bagian depan dan perut. Setelah menerima laporan, polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa knuckle dan pisau kecil. Korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit, sementara pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun.
Insiden serupa juga terjadi di Tangerang, dimana polisi menangkap pelaku penganiayaan terhadap pedagang kopi keliling, Adi Santoso (32), yang dikenal dengan dagangan ‘starling’. Pelaku melakukan tindakan kekerasan setelah tidak membayar rokok yang diminta oleh pedagang kopi tersebut. Kejadian ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum untuk mencegah kasus kekerasan di masyarakat.