Google LLC menolak hasil putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan monopoli pasar. Majelis KPPU pada Selasa (21/1) menyatakan bahwa Google LLC melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 huruf b UU No. 5 Tahun 1999. Namun, tidak ada bukti yang cukup untuk dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a. Perwakilan Google menyatakan bahwa mereka tidak setuju dengan keputusan KPPU dan akan mengajukan banding. Google menjelaskan bahwa praktik yang mereka terapkan berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, menciptakan lingkungan kompetitif yang sehat. Mereka juga memberikan dukungan aktif kepada pengembang Indonesia melalui berbagai inisiatif seperti Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity. Google menegaskan komitmennya untuk patuh pada hukum Indonesia dan berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU serta pihak terkait selama proses banding berlangsung.