Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengusulkan untuk melantik kepala daerah yang sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai dari tanggal 17 April 2025. Tito menyampaikan tiga opsi waktu atau teknis pelantikan tersebut. Salah satunya adalah melantik seluruh gubernur, bupati, wali kota secara serempak oleh Presiden di Ibu Kota Negara. Tito menilai waktu yang terlalu lama untuk opsi tersebut dapat memengaruhi pelaksanaan APBD dan mutasi yang harus tetap berjalan. Opsi lainnya adalah pelantikan gubernur dan wali kota secara terpisah oleh Presiden, namun hal ini dapat mengakibatkan biaya yang meningkat karena harus melantik dua kali. Opsi ketiga yang dijelaskan oleh Tito adalah Presiden hanya melantik Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di Istana Negara, sementara Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilantik oleh Gubernur terpilih. Waktu yang ditentukan untuk pelaksanaan pelantikan Gubernur adalah 17 April dan Wali Kota adalah 21 April.
“Pelantikan Kepala Daerah Sengketa: Wawasan Pasca Putusan MK”
Related articles