Pakar Hukum Pidana/Hukum Pemilu Prof Dr. Aswanto menilai perhitungan surat suara ulang (PSU) sebagai langkah terbaik dalam menyelesaikan sengketa Pilkada di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Menurut beliau, PSU merupakan bukti komitmen pemerintah dan Mahkamah Konstitusi untuk menjalankan pemilihan kepala daerah yang adil dan bermartabat. Sengketa Pilkada Jayawijaya melibatkan paslon nomor urut 4, John Richard Banua-Marthin Yogobi, yang diduga mengalami penggabungan suara. Prof Dr. Aswanto menekankan pentingnya penyelesaian sengketa ini dengan pola electoral justice, yang mencakup tahap sebelum, saat, dan setelah pemilihan. Menurutnya, proses pemilihan harus mematuhi norma hukum yang telah ditetapkan untuk menciptakan pemerintahan yang adil dan berlandaskan hukum.
“Sengketa Pilkada Jayawijaya: Ahli PSU Ungkap Jalan Terbaik”
Related articles